Sebelum Mencoblos, Yuk Kenali 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024!

RADARBANGSA.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Untuk pertama kalinya Indonesia menggelar Pemilu serentak pemilihan calon anggota legislatif (Caleg) dan Calon Presiden (Capres) sekaligus.
Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pemilih akan diberikan 5 surat suara sekaligus untuk memilih calon anggota legislatif (caleg) dan calon presiden (capres). Sebelum mencoblos, kenali lima jenis surat suara Pemilu 2024 berdasarkan warna.
Setiap surat suara yang diberika saat di TPS, diperuntukkan berbeda-beda berdasarkan warna. Ada yang digunakan untuk Pilpres 2024, Pileg DPRD RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.
Jenis Surat Suara Berdasarkan Warnanya:
1. Surat Suara Warna Abu-Abu
Jenis surat ini dirancang untuk memilih pasangan presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024. Ada gambar tiga pasangan calon pada surat suara itu disesuaikan dengan nomor urut.
Paslon nomor urut 1 ada Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
2. Surat Suara Warna Merah
Surat suara merah juga digunakan untuk menentukan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPD mewakili tiap provinsi di Indonesia dan memiliki tanggung jawab dalam legislasi, pengawasan, serta anggaran, sesuai dengan perwakilan provinsi.
3. Surat Suara Warna Kuning
Surat suara kuning adalah alat untuk menentukan calon anggota DPR RI. Di dalamnya terdapat informasi nomor urut, nama calon anggota DPR RI, dan partai yang bersangkutan. Pemilih memiliki kebebasan untuk mencoblos berdasarkan partai maupun nama calon anggota DPR RI.
4. Surat Suara Warna Biru
Surat atau kertas suara berwarna biru dipakai untuk memilih calon anggota DPRD tingkat provinsi. Cara mencoblosnya serupa dengan surat suara untuk anggota DPR RI.
5. Surat Suara Warna Hijau
Surat suara hijau digunakan untuk menentukan calon anggota DPRD tingkat kabupaten/kota.
Sekarang, semua jenis surat suara untuk Pemilu 2024 telah dijelaskan dengan jelas, bukan? Pastikan untuk tidak keliru saat memilih!
Berikut adalah tata cara pencoblosan di dalam negeri:
- Pemilih mendatangi TPS untuk menyalurkan hak pilih;
- Di lokasi TPS, pemilih akan diminta panitia untuk mengisi daftar hadir;
- Pemilih diminta menyerahkan KTP dan surat formulir pemberitahuan (Model C-6), lalu tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih;
- Setelah dipanggil, pemilih dapat mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan;
- Pemilih melakukan pencoblosan pada surat suara sesuai ketentuan;
- Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk;
- Lalu, masukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia;
- Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta, sebagai bukti telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Malaysia Masters 2025: Dejan/Fadia ke 16 Besar Usai Kalahkan Thailand
-
Pemprov NTB Rampingkan OPD, Berpotensi Hemat Hingga Rp 100 Miliar
-
Tim Pengawas Haji dari DPR Minta Kemenkes Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Jemaah
-
Presiden Prabowo Sebut Indonesia Punya Cadangan Pangan Terbesar Sepanjang Sejarah
-
Anggota Komisi V DPR Mori Hanafi Minta Potongan Ojol Maksimal 10 Persen